Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres PPU AKP Dian Kusnawan. Melansir dari antaranews.com Sabtu (30/12/2023) hari ini, penelusuran dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polres PPU dan tersangka dalam kegiatan padat karya percepatan rehabilitasi hutan bakau di area pantai Desa Babulu Laut itu bakal lebih dari satu orang.
Pokdakan pengelola program kegiatan padat karya percepatan rehabilitasi hutan bakau diduga melakukan pemalsuan dokumen pencairan dana dan diduga melakukan penggelembungan harga bibit bakau serta tidak mengembalikan kelebihan bayar upah pekerja ke kas negara.
"Penyidik terus mendalami rehabilitasi hutan bakau yang diduga bermasalah itu dengan melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dan saksi ahli," ujar Dian.
Status pemeriksaan juga sudah naik ke tahap penyidikan, dan potensi tersangka lebih dari satu orang dari Pokdakan. Peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan setelah Polres PPU mendapat hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan program kegiatan padat karya percepatan rehabilitasi hutan bakau di area pantai Desa Babulu Laut itu.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, kerugian negara pada kegiatan program kegiatan padat karya percepatan rehabilitasi hutan bakau di area pantai Desa Babulu Laut lebih kurang Rp432,75 Juta.
Penyidik terus mengumpulkan alat bukti pelaksanaan program kegiatan padat karya percepatan rehabilitasi hutan bakau yang diduga bermasalah itu. Program kegiatan padat karya percepatan rehabilitasi hutan bakau di area pantai Desa Babulu Laut melibatkan banyak orang dan tersangka bakal ditetapkan secara bertahap sesuai hasil penyelidikan
Editor: Aspian Nur