Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah menegaskan, selama tahapan kampanye oleh peserta Pemilu serentak 2024 mendapatkan banyak pelanggaran pemasangan APK.
“Terkait pelanggaran pada tahapan kampanye secara general banyak terjadi, terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023,” ungkapnya, Senin (25/12/2023).
Para peserta Pemilu serentak 2024 dianggap tidak menaati ketentuan pemasangan APK yang telah ditetapkan. Mereka masih melakukan pemasangan di tempat-tempat terlarang seperti pemasangan di pohon dan fasilitas umum yang jumlahnya hampir ratusan.
Bawaslu PPU bersama unsur terkait lainnya pun menegaskan bakal melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar ketentuan yang berlaku. “Dalam waktu dekat pihak kami akan melakukan persiapan penertiban APK yang melanggar regulasi,” tegasnya.
Pelaksanaan bersama Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Kepolisian diperkirakan akan berlangsung di awal tahun 2024 mendatang. “Untuk waktunya mungkin minggu pertama bulan Januari,” tutup Rusmansyah.
Editor: Maruly Z