Selama proses pendaftaran dibuka hingga berakhir, kebutuhan KPPS tidak memenuhi jumlah yang dibutuhkan.
Dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mendatang, KPU PPU membutuhkan KPPS sebanyak 3.794 orang. “Kalau jumlah keseluruhan secara kabupaten kami masih kurang sekitar 120 orang,” kata Komisioner KPU PPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mochammad Misran kepada Korankaltim.com Sabtu (23/12/2023).
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat pendaftaran namun jumlahnya kurang dari yang dibutuhkan. Kekurangan KPPS terjadi di Kecamatan Penajam, Babulu dan Sepaku. Untuk Waru dinilai memenuhi kebutuhan.
“Kalau di Kecamatan Penajam seingat saya ada di 12 kelurahan/desa, kalau di Waru terpenuhi, Babulu ada di dua desa, dan di Kecamatan Sepaku ada beberapa juga,” ujar Misran lagi.
Ditegaskannya, terdapat beberapa permasalahan yang membuat tidak memenuhinya kebutuhan KPPS tersebut di sejumlah kelurahan/desa di PPU, diantaranya usia pendaftaran yang tidak memenuhi ketentuan maupun persoalan dokumen administrasi.
“Permasalahan lainnya diperkirakan masyarakat juga masih trauma dengan Pemilu 2019 dan mereka tidak tahu kalau jumlah pemilih di TPS dan beban kerja dikurangi, mereka belum paham,” terangnya.
Editor: Aspian Nur