Untuk itu diperlukan dukungan semua pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara agar pembangunan dan pemindahan IKN dapat terwujud sepenuhnya.
“Masyarakat tidak perlu takut proyek IKN mangkrak, kendati masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir pada 2024, karena ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menjadi payung hukum. Pembangunan akan terus berjalan tepat waktu sesuai rencana dan target,” tegasnya.
Presiden Jokowi sendiri sudah melakukan tiga kali peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya sejumlah pembangunan di IKN, hal mana yang menunjukkan pembangunan ibu kota masa depan Indonesia yang Sebagian berada di daerah berjuluk Benuo Taka itu terus berlanjut. "Pemerintah kabupaten sangat mendukung percepatan pembangunan ibu kota negara baru Indonesia itu," ujar Makmur.
Pembangunan IKN berdampak positif bukan saja untuk PPU sebagai daerah asal dan terdekat tetapi juga bagi Kalimantan Timur dan kabupaten kota lainnya. "Bahkan juga berdampak positif bagi Pulau Kalimantan dan provinsi lainnya di luar Pulau Kalimantan," sebutnya.
Pemerintah Kabupaten PPU bakal menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat untuk kelancaran pembangunan ibu kota negara Indonesia. "Memperlancar proses pembangunan Kota Nusantara merupakan dukungan terhadap kebijakan nasional menyangkut rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur," pungkas Makmur Marbun.
Editor: Aspian Nur