Menurutnya, ASN sebagai pejabat pemerintahan yang strategis juga memiliki simpul-simpul massa. Oleh karena itu, ASN rawan dimanfaatkan oleh kontestan pemilu untuk ikut berkampanye.
Demikian dikatakan Makmur Marbun saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi kebijakan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di lingkungan Pemkab PPU, di Hotel Grand Nusa Penajam, Senin, (11/12).
“Oleh karena itu ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk apa pun kepada kepentingan lain selain kepentingan bangsa dan negara. Bukan hanya ASN, tetapi THL juga tidak boleh, sepanjang yang bersangkutan masih digaji oleh negara,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab PPU baik secara langsung maupun zoom meeting yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU.
Dirinya mengakui pesta demokrasi yang akan diselenggarakan tahun 2024 mendatang merupakan proses demokrasi tertinggi di negara. Karena dengan kemajemukan suku, bangsa, dan agama, negara bisa menyelenggarakan pesta demokrasi dengan baik.
Dalam Pemilu mendatang diharapkan berlangsung secara damai dengan harapan hasil dari hajatan berdemokrasi ini mampu meningkatkan ikatan solidaritas sosial seluruh warga negara Indonesia apa pun pilihan politiknya.
Berkaitan dengan pemilu, sambung dia, tentu ada ketentuan yang menjadi acuan ASN, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam Undang-Undang ini setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. (*/kk)
Editor: Maruly Z