“UMK PPU naik 4,35 persen atau dari Rp3.561.020.19 menjadi Rp3.715.817,74,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Kuncoro kepada Korankaltim.com Rabu (29/11/2023).
Dalam pelaksanaan pembahasan dinilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, namun dalam pejalannya memang tidak berjalan lancar karena terdapat perbedaan pendapat antara perwakilan pekerja dan perusahaan.
Lantaran tidak ada titik terang, maka dalam pelaksanaan rapat pada pekan lalu sempat di skorsing atau ditunda. “Kendala pasti ada, pelaksanaan pembahasannya berlangsung dua kali. Pertama itu di skorsing kemudian di hari esoknya dilanjutkan,” ujar Kuncoro lagi.
Perwakilan buruh dan perusahaan bersikukuh mengenai indeks tertentu (alfa). Buruh inginkan alfa 0,30 sementara kesanggupan pihak perusahaan 0,10. “Tapi akhirnya di sepakati Alfa 0,30. Artinya tuntutan para pekerja disetujui oleh perusahaan,” sebutnya.
Editor: Aspian Nur