Pemerintah daerah masih melakukan berbagai persiapan untuk menjalankan kegiatan tersebut.
“Rencananya memang tahun ini tapi fokus ke sosialisasinya dulu,” ungkap Kepala Bagian Hukum Pemkab PPU Pitono kepada Korankaltim.com, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, masyarakat di wilayah setempat belum paham dengan sistemnya pendaftaran melalui website resmi bantuan hukum milik pemerintah.
Untuk itu akan terlebih dahulu memberikan pemahaman ke pejabat di tingkat pejabat kelurahan/desa. Setelah itu, secara berjenjang perangkat tersebut akan memberikan informasi ke masyarakat di wilayahnya.
“Tahun ini untuk bantuan hukum masih konsentrasi pada sosialisasi. Kami ingin memperkenalkan website terlebih dahulu sebagai penyedia layanan pemberian hukum,” terangnya.
Pihaknya dinilai telah mengajukan anggaran untuk pelaksanaan program bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang tengah berhadapan dengan persoalan.
“Anggarannya kecil saja, tidak sampai Rp100 Juta,” tutup Pitono.
Editor: Aspian Nur