“Dengan mengucap bismillahirahmannirrahim, pada hari ini groundbreaking bandara IKN secara resmi saya nyatakan dimulai,” kata Presiden Jokowi.
Lokasi pembangunan bandara untuk menunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) ini berada di Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah seluas 4.162 hektare (ha). Dari total tersebut, seluas 347 hekatere akan disediakan untuk pembangunan proyek bandara VVIP.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dalam release yang diterima korankaltim.com mengatakan, pemberian lahan untuk pembangunan bandara IKN menjadi bentuk komitmen Badan Bank Tanah dalam menjalankan mandat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021. Badan Bank Tanah juga mendukung penuh program pembangunan pemerintah untuk kemajuan ekonomi Indonesia.
“Salah satu fungsi dan tugas Badan Bank Tanah adalah melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dalam melaksanakan fungsi dan tugas tersebut, Badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, salah satunya untuk Bandara IKN ini dan tidak ada pengenaan tarif alias gratis,” tegas Parman.
Tidak hanya untuk kepentingan umum, lanjut Parman, Badan Bank Tanah juga menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan masyarakat melalui Reforma Agraria, di mana Badan Bank Tanah mengalokasikan minimal 30 persen tanah untuk diberikan ke masyarakat.
“Seluas 1.883 hektare akan dibagikan kepada masyarakat di wilayah HPL Badan Bank Tanah melalui GTRA. Diharapkan, tanah ini dapat dimanfaatkan dengan sangat baik oleh masyarakat untuk meningkatkan perekonomian mereka,” jelasnya.
Editor: Maruly Zainuddin