“Tidak ada urusan politik disini, saya ingatkan itu. Kita disini hanya bekerja, bekerja dan bekerja,” tegas Makmur belum lama ini.
Pada pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten di tahun mendatang, ASN harus menjaga netralitas dan memegang teguh kode etik kepegawaian.
Seorang ASN tidak boleh terlibat dalam dunia politik praktis, jika terbukti dirinya akan mengambil tindakan tegas kepada ASN yang bersangkutan.
“Warga PPU membutuhkan ASN yang profesional dan netral. Saya tidak segan-segan memberikan sanksi apabila ada yang melanggar kode etik ASN,” tegas Makmur.
Seluruh ASN khususnya di PPU untuk tetap fokus terhadap pelayanan masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
“Setiap tindakan dan keputusan yang diambil harus didasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas serta pelayanan yang berkualitas,” ucap Makmur.
Editor: Aspian Nur