Ketua Pansus I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani menjelaskan, Raperda tentang pajak dan retribusi daerah memang merupakan prioritas untuk segara dituntaskan. Sehingga dalam pembahasannya dinilai dilakukan secara cepat atau maraton dan tentunya sesuai dengan prosedur yang ada.
“Memang di awal kami sampaikan Perda ini urgent (penting) dan perlu waktu yang lebih lama untuk membahasnya sehingga fokus menyelesaikan. Alhamdulillah hari ini sudah berhasil di paripurnakan,” ungkapnya kepada awak media.
Setelah disahkan, Perda tentang pajak dan retribusi daerah ini diharapkan dapat segara ditindaklanjuti ke tahapan evaluasi di Pemerintah Provinsi Kaltim.
Aturan ini dinilai sangat penting untuk segera dituntaskan karena merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait hubungan keuangan pemerintah daerah dan pusat.
“Kalau ini tidak dilaksanakan serta di paripurnakan segara, ini akan menjadi potensi ilegal dalam memungut pajak dan retribusi di tahun depan,” akunya.
Bijak mengaku dalam Perda ini juga dilakukan sejumlah penyesuaian terhadap beberapa nilai objek pajak dan retribusi. Bahkan, terjadi penambahan sejumlah objek pajak dan retribusi yang sebelumnya tak masuk di aturan.
“Ada beberapa objek yang sebelumnya tidak masuk di Perda retribusi itu sudah dimasukkan semua. Mulai dari penggunaan laboratorium UPT PU, Mess Pemda di Jakarta, sarana olahraga semua dimasukkan di retribusi,” terangnya.
Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut ke depan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah daerah dapat mengalami peningkatan. “Jadi ke depan sudah bisa ditarik retribusinya sehingga berdampak ke peningkatan PAD,” tutupnya.
Editor:Maruly Zainuddin