Tes tertulis tersebut dilakukan lantaran saat pendaftaran calon Kades di Desa Giripurwa Kecamatan Penajam, Gunung Intan dan Labangka Barat Kecamatan Sepaku pendaftarannya melebih batas ketentuan.
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan, sesuai ketentuan jika di satu desa memiliki bakal calon kepala desa lebih dari 5 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi atau lulus berkas pada saat proses pendaftaran, maka dilakukan seleksi tambahan.
Dalam pelaksanaan seleksi ditekankan pentingnya proses seleksi yang fair-play, sehingga pemerintah menghadirkan langsung tim independen dari Indonesian Center For Legistative Drafting (ICLD) Universitas Indonesia (UI).
Hal ini didasari beberapa pertimbangan. Diantaranya, untuk memberikan jaminan dan keyakinan kepada peserta ujian bahwa seleksi ini benar-benar objektif, tidak ada unsur kepentingan, tidak ada campur tangan ataupun intervensi dari pihak mana pun.
“Saya tidak mau melakukan seleksi kalau dalam prosesnya ada yang main mata. Oleh karena itu, kami harus panggil tim yang independen untuk melakukan seleksi ini,” ungkapnya.
Makmur mengapresiasi banyaknya peserta yang mengikuti seleksi calon kepala desa di PPU yang dibuktikan dengan jumlah peserta melebihi yang ditentukan. Dia berharap, keinginan menjadi kepala desa bukan hanya karena tertarik dengan besarnya anggaran desa, tetapi lebih dari itu. “Harus mampu membawa kemajuan bagi daerahnya khususnya desa yang dipimpin nantinya,” katanya.
Untuk diketahui, calon Kades yang mengikuti ujian totalnya 22 orang, terdiri dari Desa Giripurwa 9 peserta, Labangka Barat 6 peserta dan Gunung Intan 7 peserta. Mereka menjalani tes dengan materi Undang-undang Dasar, Pancasila pemerintah desa, pembangunan desa, pemberdayaan desa dan potensi desa.
Editor: Maruly Zainuddin