Kepala Kejaksaan (Kajari) PPU, Agus Chandra menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat terlarang, pakaian, kayu, miras, handphone dan sejumlah barang lainnya. Dia menjelaskan, barang bukti ini berasal dari 143 perkara pidana umum dan satu perkara korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” ungkapnya, Jumat (6/10/2023).
Barang bukti seperti parang, palu, alat dodos sawit dimusnahkan menggunakan alat pemotong besi. Untuk narkotika jenis sabu seberat 41,5 gram dilarutkan ke dalam air dan 18.315 butir pil koplo dimusnahkan dengan cara diblender.
Untuk barang bukti berupa pakaian, kayu dan sebagainya dibakar diwadah yang telah disiapkan.
Agus mengakui, terdapat salah satu barang bukti dari kasus yang mereka nilai cukup menonjol turut dimusnahkan. Perkara ini merupakan narkotika jenis sabu yang pelakunya memiliki atau menguasai barang bukti puluhan gram. “Perkara tersebut merupakan salah satu yang paling menonjol dan sudah diputuskan pidana penjara 11 tahun. Ini merupakan putusan tertinggi selama tahun 2023,” ujarnya.
Selain itu, ada pula barang bukti berupa tas berisikan pakaian dan papan yang saat itu digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana pembunuhan di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
“Ada juga perkara pembunuhan yang divonis 12 tahun penjara," terangnya.
Editor: Maruly Zainuddin