Kepala Bagian Hukum Pemkab PPU, Pitono menjelaskan, permohonan anggaran untuk mendukung jalannya program bantuan hukum telah diakomodir di APBD Perubahan 2023. Pelaksanaannya pun dipastikan bakal berjalan apabila Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan 2023 telah mereka terima. “Sekarang tinggal menunggu DPA, kemarin sudah dapat alokasi di APBD Perubahan 2023,” ungkapnya, Kamis (5/10/2023).
Anggaran yang diterimanya untuk menjalankan program bantuan hukum dipastikan mencapai Rp120 juta. Alokasi yang didapatkan dianggap masih kurang mencukup, namun akan dimaksimalkan untuk pembiayaan kebutuhan layanan tersebut. “Sekitar Rp120 juta, enggak mencukupi sebenarnya. Tapi kita bakal maksimalkan,” akunya.
Pitono mengakui seluruh kebutuhan agar program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dianggap telah siap. Website untuk dimanfaatkan masyarakat mendaftar pelayanan telah rampung dikerjakan.
Pemerintah pun telah menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang terlah ter verifikasi.
“Website bantuan hukum sudah ada. Kerja sama dengan LKBH Uniba, LKBH Sikab Penajam dan LKBH UINSI Samarinda juga sudah dilakukan. Pada prinsipnya sudah siap,” terangnya.
Editor:Maruly Zainuddin