Demi Sejahterakan Masyarakat, Pemkab PPU Selaraskan RPJMDes dengan RPJMD
1 menit baca250 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan peraturan bupati untuk menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten setempat.
Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Pang Irawan menjelaskan, pembangunan yang dilakukan pemerintah desa harus selaras dengan pemerintah kabupaten agar mampu memberikan kesejahteraan masyarakat. "Kami bahas rancangan peraturan bupati mengenai pedoman perencanaan pembangunan di desa," kata Irawan dilansir dari Antaranews.com Kamis (28/9/2023) hari ini.









