Pilkades di daerah tersebut menjadi perhatian karena pemerintah tengah menyusun regulasi mengenai penyelenggaraan pemerintah daerah khusus atau Pemdasus di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab PPU Sodikin menerangkan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di PPU bakal berlangsung di 14 desa yang tersebar di empat kecamatan.
Lima desa diantaranya bakal diselenggarakan di Kecamatan Sepaku yang mana saat ini menjadi IKN dan ke depannya bakal menjadi Otorita IKN. “Ini (Pilkades) menjadi pembahasan di OIKN. 2024 nanti ketika Pemdasus, berdasarkan yang saya dengar sistem pemerintahan di sana desa tidak ada. Tapi itu baru sebatas informasi dari mereka,” kata Sodikin kepada Korankaltim.com Kamis (31/8/2023).
Diskusi lanjutan terkait Pilkades di Kecamatan Sepaku bakal kembali dilakukan bersama Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Nusantara Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi.
Jajaran pemerintah daerah dinilai telah mendapatkan undangan untuk membahas lebih lanjut terkait Pilkades Serentak 2023 khusus Kecamatan Sepaku di Jakarta.
“Mereka ingin mendiskusikan permasalahan ini lebih lanjut. Apakah yang masuk dialiasi di IKN akan diadakan moratorium (Penundaan/penangguhan) atau berjalan begitu saja. Itu yang akan didiskusikan,” papar Sodikin.
Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, kewenangan dan perencanaan Otorita IKN dinilai dapat menjadi dasar moratorium Pilkades di Kecamatan Sepaku.
Sodikin mengaku pemerintah daerah dinilai tak mempermasalahkan apabila Pilkades di Desa Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Desa Telemow dilanjutkan maupun dihentikan selama nantinya terdapat solusi atau penyelesaian dari Otorita IKN. “OIKN harus cepat melakukan langkah-langkah termasuk solusi terhadap ini,” ucap Sodikin.
Editor: Aspian Nur