Kepala Satpol PP PPU, Margono Sutanto melalui Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Denny Handayansyah mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah melakukan pengembangan serta adanya laporan dari masyarakat.
“Kami kembali melakukan pengembangan ditambah adanya laporan masyarakat,” ungkapnya, Kamis (17/8/2023).
Ketiga PSK tersebut berinisial NL (23), WL (25) dan DS (30). Seluruhnya dipastikan mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Balikpapan. Ketiganya pun dipastikan berstatus tanpa suami alias janda. Aksi PSK ini berhasil terungkap setelah menjajakan diri melalui aplikasi media sosial michat.
“Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan pelaku pekerja seks komersial melalui aplikasi michat,” terangnya.
Para pelaku dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penanggulangan PSK di PPU. Aktivitas menyimpang tersebut dipastikan dilakukan lebih dari satu pekan di salah satu hotel di Kilometer 3 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam. Pelaku menjajakan diri melalui media sosial tersebut dengan tarif bervariasi kepada pengguna jasa yakni Rp300-600 ribu.
Editor: Maruly Zainuddin