WNA yang tinggal di Indonesia berhak untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), tetapi tidak memilik hak memilik di Pemilu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil PPU, Mawar menjelaskan, sejauh ini instansinya belum melakukan penerbitan KTP WNA meski telah terdapat pemohon.
“Belum ada menerbitkan, kemarin satu yang memohon tapi kami minta untuk didata dulu,” ungkapnya, Minggu (6/8/2023).
Disdukcapil PPU belum mengakomodir permintaan tersebut lantaran memang belum pernah melayangkan permohonan permintaan blangko KTP-el khusus warga asing.
Permintaan blangko ke Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bakal dilakukan apabila jumlah pemohon telah dimungkinkan untuk melakukan permintaan.
“Kita akan mengusulkan jika telah tersedia data warga asing yang sudah mendaftar, informasinya itu baru satu orang. Kalau meminta satu keping saja kan biayanya yang berat,” jelasnya.
Mawar mengaku dalam penerbitan KTP WNA pun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019, WNA bisa memiliki kartu tanda penduduk elektronik jika mempunyai Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan usia WNA harus di atas 17 tahun atau sudah menikah, menunjukkan dokumen perjalanan.
“Dia KTP khusus, blangkonya itu berwarna pink. Kita menerbitkan kalau ada permohonan dan memenuhi syarat-syarat, seperti harus mempunya KITAS,” terangnya.
Editor: Supiansyah