Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dari Universitas Mulawarman (Unmul) Wulan menjelaskan, meski tarif air bersih yang berlaku sesuai Peraturan Bupati nomor 45 tahun 2022 telah rendah dari harga pokok nyatanya dirasakan masyarakat masih terlalu tinggi atau mahal.
Jika tarif air diturunkan lagi maka semakin besar biaya operasional yang tidak tertutup oleh pendapatan yang diperoleh.
“Untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian manfaat ekonomi serta sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai tarif maka bupati menginstruksikan kepada Perumda memberikan subsidi tarif (diskon) sesuai dengan kemampuan keuangan Perumda,” kata Wulan dalam pers rilis yang digelar Senin (31/7/2023) hari ini.
Pertimbangan terhadap kemampuan membayar (ability to pay) dan ketersediaan membayar (willingness to pay) dari pelanggan merupakan dasar penting lainnya dalam penentuan tarif diskon.
Berdasarkan data olahan (data pelanggan dan kuesioner) diperoleh dari hasil perhitungan ability to pay Rp10 ribu per meter kubik dan willingness to pay sebesar Rp5,7 ribu per meter kubik. Ability to pay dengan willingness to pay terdapat selisih sebesar Rp5,7 ribu per meter kubik.
“Nilai ini menjadi dasar pertimbangan pemberian diskon tarif dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan Perumda air minum Benuo Taka mengalokasikan diskon sebesar Rp5 persen untuk tiap pelanggan selama kurung waktu enam bulan dengan estimasi nilai total diskon hampir Rp1 miliar,” ujar Wulan didampingi Direktur Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Rasyid dan Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Pemkab PPU Nicko Herlambang dalam temu wartawan tersebut.
.
Adapun kriteria pelanggan yang berhak mendapatkan diskon adalah pelanggan rumah tangga kategori R1, R2, R3 dan R4. Begitu pula pelanggan yang terdaftar sebelum Januari 2023, pelanggan yang tidak menunggak dan masa pembayaran tanggal 1 sampai 20 tiap bulan.
Editor : Aspian Nur