Pelaku berinisial DW (23) diamankan kepolisian setelah mengambil tas selempang milik seorang ibu rumah tangga (IRT).
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban sedang menjalankan salat di Masjid Al-Falah, Petung. Saat dalam keadaan sujud, tas selempang berisi dua unit handphone yang berada di sampingnya terasa bergerak.
“Saat dalam keadaan sujud korban sempat melirik karena merasa tas salempangnya bergerak,” ungkapnya, Minggu (23/7/2023).
Sontak korban pun langsung berdiri karena tasnya tersebut diambil oleh seorang laki-laki yang tidak diketahui. Korban sempat melakukan pengejaran karena pelaku langsung berlari ke luar masjid.
“Korban sempat mengejar tapi tidak sempat didapat. Setelah itu melaporkan kejadiannya kepada kami,” akunya.
Dian mengakui setelah mendapatkan laporan tersebut, jajarannya pun langsung melakukan rangkaian penyelidikan. Alhasil, pelaku pun berhasil diamankan dua hari setelah kejadian beserta barang bukti.
Setelah ditangkap dan menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, pelaku pun mengakui tak kali itu saja melakukan tindak pidana pencurian. “TKP (Tempat Kejadian Perkara) pencurian lebih dari satu tempat. Masih dikembangkan untuk TKP yang lain,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 Jounto 65 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Editor: Maruly Zainuddin