Namun sampai saat ini Bupati PPU Hamdam belum melakukan pengisian pimpinan di instansi tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab PPU Tohar menjelaskan belum dilakukan pengisian pejabat setingkat kepala dinas di Disdukcapil lantaran masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri terutama dari Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Tohar kepada Korankaltim.com Rabu (5/7/2023).
Setelah panitia seleksi atau pansel melaksanakan seluruh tahapan open bidding dan hasilnya disampaikan ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi. Terkhusus Disdukcapil PPU dianggap harus turut mendapatkan rekomendasi untuk melakukan pengisian salah satu pejabat yang sebelumnya masuk tiga besar dalam proses seleksi. “Memang ketentuannya seperti itu di aturan, harus ada rekomendasi,” akunya.
Dalam tahapanya dianggap tak mendapatkan kendala, namun memang harus memerlukan proses dan waktu dalam penerbitan rekomendasi.
Penerbitan rekomendasi untuk melakukan pengisian jabatan tersebut dipastikan dapat diterima sebelum masa jabatan pimpinan kepala daerah berakhir pada September mendatang. “Memungkinkan, tidak mungkin berbulan-bulan,” pungkas Tohar.
Editor: Aspian Nur