Kasat Lantas Polres PPU, AKP Ning Tyas Widyas Mita mengatakan, jajarannya akan rutin melaksanakan patroli untuk mencegah terjadinya aksi balapan liar.
“Mulai hari ini kami mulai melakukan patroli rutin untuk melaksanakan tindakan tegas terhadap pelaku balap liar,” ungkapnya, Selasa (3/7/2023).
Dalam patroli nantinya, jika terdapat pelaku balap liar, maka yang bersangkutan dipastikan bakal ditindak tegas oleh petugas.
“Apabila ada yang terjaring, kendaraannya akan ditahan dan diberikan denda maksimal,” akunya.
Jika pelaku yang terjaring usianya masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar, kepolisian memastikan bakal memanggil orangtua bersangkutan untuk mengikuti prosesi sidang.
“Apabila masih pelajar, orangtuanya akan dipanggil untuk melakukan sidang di pengadilan. Balapan liar itu risiko yang ditimbulkan sangat fatal. Berapa waktu lalu sudah ada korbannya,” terangnya.
Editor: Maruly Zainuddin