Pasalnya, pemerintah daerah setempat mengaku tak memiliki anggaran untuk bisa melanjutkan pembangunan bendungan tersebut. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Riviana Noor mengaku tidak dapat menyerahkan lanjutan pembangunan bendungan Lawe-lawe ke pemerintah pusat.
Hal tersebut dia ungkapkan setelah mendapatkan informasi bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk melanjutkan pembangunan bendungan yang dilakukan pemerintah daerah ini karena status lahan.
“Kemarin kita berharap balai (BWS Kalimantan IV) yang melanjutkan (pembangunan), tapi mereka tidak mau kalau status lahannya pinjam pakai, dia maunya lahan milik Pemda. Kalau (lahannya) milik Pemda, mereka mau,” ucapnya kepada media ini, Kamis (15/6/2023).
Ia pun memastikan pemerintah daerah belum mengalokasikan anggaran untuk melanjutkan pembangunan bendungan yang dihentikan pada 2017 silam itu lantaran defisit anggaran hingga 85 persen. “Tidak ada anggaran yang dialokasikan tahun ini, mudah-mudahan tahun depan ada,” akunya.
Riviana menambahkan, untuk melanjutkan pembangunan bendungan tersebut, pemerintah daerah dipastikan membutuhkan anggaran yang besar sekitar Rp150 miliar. Bendungan ini dipastikan masih membutuhkan pengerjaan di tubuh bendungan, bangunan penunjang dan telah terjadi sedimentasi, sehingga ketinggian tubuh bendungan harus ditambah.
Editor: Maruly Zainuddin