Anak berusia 9 tahun itu, mendapatkan aksi penganiayaan dari ayah kandung dan ibu sambungnya.
Mereka adalah KS (34) dan YT (33). Pasangan ini diduga kerap melakukan tindak pidana penganiayaan lantaran kesal kepada bocah tersebut, setiap kali diminta membantu pekerjaan rumah selalu dinilai tidak sesuai yang diinginkan dan sering melakukan kesalahan.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menjelaskan, perilaku pasangan suami istri yang kerap menganiaya anaknya itu, terungkap mulanya dari pihak sekolah, tempat si anak menuntut ilmu.
Pada 17 Mei 2023 lalu, perwakilan sekolah di salah satu wilayah di PPU itu, mendatangi rumah pasangan tersebut lantaran si anak mengaku takut untuk pulang ke rumah. Khawatir penganiayaan kembali terjadi, pihak sekolah berkoordinasi dengan aparat Kepolisian ketika mendatangi kediaman pasangan tersebut.
Demi mendapatkan penjelasan lengkap, Polisi dan pihak sekolah membawa membawa bocah malang tersebut ke kantor kelurahan. Di sana, bocah ini mengaku sudah mendapatkan tindakan penganiayaan sejak tahun 2022.
Ia bercerita, sering dipukul dengan kuat menggunakan tangan kosong dan alat bahkan kerap diperlakukan kasar terutama oleh ibu tirinya. MeKarena merasakan trauma mendalam dan langsung melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
“Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dan kini sudah penyelidikan serta pelaku telah dilakukan penahanan,” ungkap Dian Kusnawan, Kamis (25/5/2023).
Tak cuma merujuk pengakuan korban. Polisi juga melakukan visum yang hasilnya menunjukkan hampir di seluruh tubuh terdapat luka lebam, tangan, kaki, paha, punggung maupun dikepala ada bekas luka.
“Dari hasil visum memang membuktikan bahwa kejadian dilakukan berulang, bukan hanya sekali. Ada yang memarnya agak memudar bahkan ada yang tampak memar biru hitam,” akunya.
Anak dibawa umur tersebut mendapatkan aksi penganiayaan menggunakan tangan kosong dan alat berupa ikat pinggang dan sapu.
Atas perbuatannya, ayah dan ibu tirinya dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan 4 jounto Pasal 76 huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengantin Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Editor: Rusdianto