Upah THL di tahun 2023 bakal alami kenaikan sebesar Rp200 ribu setelah terjadi perubahan Perbup Nomor 5 Tahun 2022 tentang honorarium THL di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris BKAD PPU Muhajir ketika ditemui awak media mengatakan bahwa aturan terbaru yang mengatur terkait kenaikan gaji THL telah tuntas sehingga pembayarannya bakal gunakan standardisasi baru.
“Prosesnya sudah selesai, jadi akan diterapkan pembayaran gaji sesuai Perbup Nomor 6 Tahun 2023 tantang honorarium THL di lingkungan pemerintah daerah,” ungkapnya, Rabu (29/3/2023).
Karena Perbup terbaru telah selesai maka pembayaran gaji THL periode Maret akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan masa kerja dan pendidikan. “Dua bulan terakhir masih gunakan Perbup yang lama,” akunya.
Perbup Nomor 6 Tahun 2023 tantang honorarium THL di lingkungan pemerintah daerah dipastikan berlaku surut. Artinya penerapan dimulai sejak Januari 2023.
Oleh karenanya, pembayaran gaji periode Januari dan Februari 2023 dipastikan akan tetap dibayarkan. Kekurangan Rp200 ribu per bulan sesuai masa kerja dan pendidikan akan di rapel. “Itu akan rapel karena akan berlaku mundur, mulai Januari 2023,” tutupnya.
Editor: Rusdianto