Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil PPU Mawar kepada Korankaltim.com menjelaskan, dari 191 ribu jiwa penduduk di Benuo Taka, ada 135 ribu jiwa diantaranya adalah wajib KTP-el.
Namun dari 135 ribu tersebut masih terdapat ribuan penduduk yang belum melaksanakan perekaman sehingga belum miliki KTP-el.
“Masih ada yang belum mengantongi KTP, berdasarkan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) masih ada 3 ribu yang melakukan perekaman,” kata Mawar Kamis (16/3/2023).
Banyaknya usia wajib KTP yang belum melakukan perekaman tersebut dinilai karena minimnya kesadaran pentingnya miliki kartu kependudukan.
“Berdasarkan hasil temuan di lapangan bahkan ada yang umurnya 25 tahun tapi belum melakukan perekaman, jadi kami minta segera rekam. Banyak yang belum miliki kesadaran sendiri,” akunya.
Petugas Disdukcapil PPU sudah aktif dan rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera melakukan perekaman jika telah berusia 17 tahun ke atas.
Selain itu, petugas juga dianggap sering melakukan pelayanan secara langsung ke tengah-tengah masyarakat guna memberikan kemudahan.
Editor: Aspian Nur