Hal ini disampaikan Kepala BKAD PPU Tur Wahyu Sutrisno kepada Korankaltim.com dan menjelaskan hampir seluruh utang pemerintah daerah di tahun 2021 dan 2022 lalu telah dituntaskan. “Sudah 97 persen. Dari Rp426 miliar sudah terbayar Rp420 miliar, sisa Rp6 miliar belum ter bayarkan,” kata Wahyu Senin (13/3/2023).
Tunggakan pembayaran kepada pelaksana kegiatan tersebut dinilai bukan kesalahan BKAD. Pelaksana kegiatan dinilai belum atau tidak melengkapi dokumen diprasyaratkan oleh Inspektorat mengingat seluruh kegiatan atau utang dinilai harus menjalani proses review.
“Untuk kegiatannya saya tidak hafal karena kegiatan itu SKPD. Kalau tidak ada dokumennya maka tidak bisa kami proses, tidak ada hasil review dari inspektorat,” paparnya
Sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, tanggungan kepada pihak ketiga harus terlebih dahulu melalui proses review inspektorat.
Sampai saat ini Wahyu menilai tidak mengetahui penyebab pelaksana kegiatan tak melengkapi dokumen yang diwajibkan untuk dipenuhi.
“Alasannya bisa ditanyakan langsung dengan Inspektorat. Jadi sepanjang tidak ada dokumen tidak bisa dibayarkan,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur