Ketiga honorer tersebut dinyatakan positif gunakan sabu setelah menjalani tes urine yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) PPU bersama Polres PPU.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perkimtan Supriadi menjelaskan bahwa para honorer yang positif gunakan obat-obatan terlarang belum dilakukan pemutusan kontrak kerja.
Ketiga honorer itu masih diberikan kesempatan untuk bekerja hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Kita lagi pembinaan di dinas untuk mereka, diberikan waktu selama tiga bulan,” ungkapnya, Senin (6/3/2023).
Lanjutnya, honorer tersebut dilakukan pemeriksaan urine secara berkala selama tiga bulan. Apabila dalam waktu yang telah diberikan bersangkutan masih tetap positif gunakan narkoba maka akan dilakukan pemutusan kontrak kerja.
“Kita tes urine secara berkala di tiga bulan ini, kalau memang masih tetap kita lepaskan,” akunya.
Ketiganya pun dinilai telah membuat surat pernyataan dapat dihentikan kontrak kerjanya apabila masih tetap menggunakan narkoba.
Editor : Rusdianto