Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab PPU Tohar menjelaskan, rapat paripurna yang dilaksanakan itu adalah bagian prosedur pembentukan produk hukum peraturan daerah pada tahap persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD PPU.
Keenam Raperda yang telah diselesaikan pembahasannya dan telah mendapatkan hasil fasilitasi gubernur dan disetujui dengan beberapa penyempurnaan.
“Alhamdulillah kami sudah mendengarkan penyampaian laporan panitia khusus DPRD yang menyatakan DPRD memberikan persetujuan atas ke enam Raperda menjadi Perda. Pemerintah daerah sangat mengapresiasi persetujuan keenam Raperda ini,” kata Tohar kepada Korankaltim.com.
Keenam Raperda yang dimaksudkan yakni Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas, Raperda tentang dukungan dan fasilitasi bagi pondok pesantren, Raperda tentang keterbukaan informasi publik, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah dan raperda tentang perlindungan perempuan korban kekerasan.
Seluruh Raperda yang disahkan menjadi Perda ini dianggap sangat penting sebagai bagian penataan peraturan perundang-undangan di daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
“Semoga dengan penetapan keenam Raperda ini akan menjadi Perda yang menunjang keberhasilan penyelenggaraaan urusan pemerintahan daerah dan dapat membawa kemaslahatan bersama pemerintahan daerah dan masyarakat PPU,” tutup Tohar.
Editor: Aspian Nur