Pelaksanaan Pilkades Serentak tersebut dipastikan bakal berlangsung lebih cepat dari waktu yang dicanangkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Saidin kepada awak media menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak di PPU seharusnya dilaksanakan pada November 2023.
Sesuai dengan surat edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait pelaksanaan Pilkades diharuskan dipercepat.
“Jadwal Pilkades untuk PPU di November, tapi setelah keluar surat dari Menteri dinyatakan boleh dilaksanakan Pilkades tetapi harus di bawah bulan November, artinya dilaksanakan di Oktober,” ungkap Saidin, Minggu (29/1/2023).
Lanjutnya, meski diperbolehkan untuk melaksanakan Pilkades Serentak tetapi sejauh ini pemerintah daerah menilai belum berkoordinasi kepada Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai pelaksanaannya.
“Belum menyurat ke Gubernur karena tahapannya belum kami susun. Tahapannya itu tiga bulan sebelum pemilihan berlangsung,” akunya.
Pilkades Serentak 2023 dipastikan bakal digelar di 14 desa di empat kecamatan, di antaranya Kecamatan Babulu sebanyak 6 desa, Kecamatan Penajam 2 desa, Kecamatan Waru 1 desa, dan Kecamatan Sepaku sebanyak 5 desa.
Di Kecamatan Penajam yakni Desa Sidorejo dan Giripurwa, Kecamatan Waru Desa Bangun Mulya, Kecamatan Babulu Desa Labangka, Gunung Intan, Rintik, Gunung Mulia dan Desa Labangka Barat sert Kecamatan Sepaku Desa Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Desa Telemow.
Editor: Rusdianto