Kepala Kejaksaan Negeri Penajam, Agus Chandra kepada awak media menjelaskan bahwa pihaknya berkeinginan agar proses pembangunan IKN Nusantara berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Kejaksaan setempat pun membentuk Tim Pemberantasan Mafia Pelabuhan sesuai arahan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) termasuk untuk mengantisipasi hal-hal yang berpotensi mengganggu distribusi material pembangunan IKN melalui jalur pelabuhan.
“Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Penajam sudah membentuk Tim Mafia Pelabuhan. Tim ini akan melakukan kegiatan dalam rangka mengantisipasi potensi-potensi masalah yang akan mengganggu kelancaran logistik IKN dari sisi pelabuhan,” ungkapnya, Selasa (27/12/2022).
Lanjutnya, tim yang telah dibentuk tersebut sudah melakukan sejumlah langka-langkah demi memastikan distribusi logistik pembangunan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku berlangsung dengan lancar.
“Kami akan melakukan kolaborasi agar logistik IKN di jalur pelabuhan seusai dengan yang diharapkan pemerintah,” akunya.
Kejaksaan Negeri Penajam dinilai berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Balikpapan, Polres PPU, Kodim 0913/PPU serta stakeholder terkait.
Agus Chandra mengaku salah satu potensi yang bakal menghambat distribusi logistik IKN Nusantara yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Terdapat aturan yang menyebutkan bahwa izin sementara pelabuhan hanya selama satu tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Sementara itu, proses pembangunan IKN Nusantara dinilai bakal berlangsung dengan waktu panjang, yakni dari tahun 2022 hingga 2045 mendatang.
“Tentu saja ke depan distribusi meningkat. Oleh karena itu kami akan melakukan kajian hukum selanjutnya mengonsultasikan kepada Kejati Kaltim dan akan menyampaikan kepada Kejagung agar dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan masukan kepada Kementerian Perhubungan terkait hal tersebut,” tutupnya.
Penulis : Erwin
Editor : Rusdi