Direktur Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Rasyid ketika ditemui awak media menjelaskan bahwa tarif air bersih terbaru bakal diterapkan per Januari 2023 mendatang.
Sebelumnya, penyesuaian tarif juga telah diumumkan kepada masyarakat khususnya para pengguna layanan air bersih.
“Per 1 Januari 2023 sesuai dengan keputusan Bapak Gubernur Kaltim maka Perumda Air Minum melakukan penyesuaian tarif sebagaimana yang di umumkan sejak Mei 2022 lalu,” ungkap Abdul Rasyid, Minggu (25/12/2022).
Lanjutnya, besaran tarif air bersih yang akan ditetapkan, tertinggi berkisar Rp9.300 per meter kubik. Besaran tersebut diperuntukkan untuk kategori A3, niaga dan perusahaan.
“Kalau untuk kategori A1 dan A2 setelah disesuaikan nanti menjadi sekitar Rp6.000 hingga Rp7.000 per meter kubik, sekarang masih di bawah Rp4.000 per meter kubik,” akunya.
Rasyid mengaku pihaknya melakukan penyesuaian tarif tidak semerta-merta dilakukan begitu saja, namun mengikuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 500/K.162/2022.
Alasan lain penyesuaian tarif dilakukan karena di tahun 2023 mendatang, pemerintah dan DPRD PPU tidak lagi mengalokasikan anggaran penyertaan modal untuk membantu biaya operasional Perumda Air Minum Danum Taka.
“Di tahun yang sama kami juga tidak mendapatkan subsidi, baik kepada pelanggan dan PDAM, sehingga beban operasional yang selama ini ditanggung bersama oleh pemerintah dan pelanggan, maka ke depan sepenuhnya dibebankan kepada pelanggan,” bebernya.
Rasyid menambahkan, ke depan ada kebijakan eksekutif dan legislatif untuk sekiranya mempertimbangkan kembali usulan mereka terkait pemberian subsidi tarif dan penyertaan modal untuk membantu mengurangi beban masyarakat atas penyesuaian tarif.
Penulis: Erwin
Editor: Rusdi