Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Suhardi kepada Korankaltim.com menjelaskan, sesuai dengan ketentuan UMK yang sudah tetapkan wajib disampaikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di lingkungan setempat.
Besaran UMK PPU sebesar Rp3,561,020 harus ditetapkan oleh perusahaan mulai Januari hingga Desember 2023. “Kami sudah mengirim surat kepada perusahaan di PPU yang harusnya menerapkan UMK dan meminta laporan pelaksanaannya tahun 2023 mendatang,” kata Suhardi Selasa (20/12/2022) hari ini.
Perusahaan yang dinilai tidak melaksanakan kewajibannya terancam dijatuhkan sanksi oleh pemerintah berupa teguran minimal 3 kali. Jika bergeming akan disanksi administrasi terkait perizinan.
“Untuk sanksi pasti ada. Tapi sebelum dijatuhkan sanksi harus ada tim pengawasan dari provinsi yang turun ke lapangan untuk melihat kebenaran situasi apabila mereka tidak bisa menerapkan UMK tersebut,” sebut Suhardi.
Penulis: Erwin
Editor: Aspian Nur