Para pegawai di daerah asal Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diinginkan untuk tidak melakukan hal yang bersifat melanggar aturan sebagai abdi negara. “Netralitas ASN selalu jadi catatan penting. Di setiap pemilu maupun pilkada di PPU itu pasti ada (pelanggaran),” tegas Khazin kepada Korankaltim.com Jumat (16/12/2022) hari ini.
Nantinya tak hanya melakukan pengawasan secara langsung, media sosial para pegawai pun bakal diawasi Bawaslu PPU.
Para ASN nantinya dilarang memposting kalimat, video dan lainnya yang bersifat ajakan atau bersifat kampanye di sosial media mereka. “Satu diantaranya yang menjadi pokok pengawasan adalah di berbagai platform sosial media dan dimasa kampanye nanti,” akunya.
Khazin mengaku nantinya memiliki tim di setiap kelurahan/desa yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan di media sosial.
Bawaslu PPU pun akan membentuk sebuah posko pengaduan. Masyarakat dapat melaporkan jika mendapatkan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN. “Nanti juga ada posko pengawasan terkait sosial media,” tegas Khazin.
Penulis : Erwin
Editor : Aspian Nur