Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan menjelaskan, kasus itu berawal pada 13 November pekan lalu mereka lalu mendapatkan aduan seorang warga yang motornya hilang.
Usai mendapatkan laporan, jajaran Satreskrim Polres PPU langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan kasus curanmor tersebut.
“Alhamdulillah tim Opsnal Satreskrim Polres PPU berhasil mengungkap perkara curanmor dari laporan warga itu,” kata Dian kepada Korankaltim.com Senin (21/11/2022) hari ini.
Kasus curanmor ini berawal saat warga yang memiliki motor tersebut memarkirkan sepeda motor miliknya di depan mess karyawan tetapi lupa mencabut kunci.
Saat itu LH yang sedang berada di lokasi melihat motor yang tidak dicabut kuncinya tapi tidak langsung membawa kabur motor tersebut, hanya mengambil kuncinya.
Tiga pekan berselang, motor yang kuncinya diambil LH itu terlihat terparkir lagi di tempat awal.
Karena merasa mendapat kesempatan, LH yang berbekal kunci curian langsung mencuri motor tersebut dan dibawa kabur ke Kota Balikpapan kemudian menitipkan kendaraan di rumah keluarganya.
Karena merasa dalam pengejaran kepolisian, LH kabur ke Kutai Timur. “Dia tahu kalau lagi dikejar polisi karena mencuri motor, lalu kabur ke Bengalon. Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan disana (Bengalon), sementara motornya di Balikpapan,” bebernya.
Dari pengakuannya, LH baru pertama kali melakukan aksi pencurian motor tersebut karena terlilit pinjaman kredit handphone.
“Dia harus membayar cicilan handphone tapi belum punya uang, jadi melakukan itu dengan harapan setelah menjual kendaraan bisa membayar cicilan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, LG diganjar dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Penulis: Erwin
Editor: Aspian Nur