Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan menjelaskan bahwa telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara pasca kejadian kebakaran Pasar Maridan pada 7 November 2022.
Kesimpulan dari gelar perkara sepakat untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Artinya peristiwa kebakaran diduga ada unsur tindak pidana yang dilakukan.
“Kita sudah terbitkan LP dan naik ke tingkat penyidikan pada 9 November 2022,” ungkapnya, Rabu (16/11/2022).
Penetapan tersangka akan dilakukan oleh Kepolisian setelah dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres PPU masih mengumpulkan barang bukti dan kesaksian para saksi untuk diperdalam. “Tersangka nantinya bakal dijatuhkan Pasal 188 KUHP,” bebernya.
Dian mengaku kerugian yang dialami para korban kebakaran di Pasar Maridan, Kecamatan Sepaku diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Untuk total kerugian sementara diperkirakan kurang lebih Rp1 miliar. Tapi nanti di updated lagi ke pihak kelurahan. Yang terbakar 30 kios, 1 unit sepeda motor dan 2 mobil dan lain-lain,” tutupnya.
Penulis: Erwin
Editor: Rusdi