Kepala BKPSDM PPU Khairuddin kepada Korankaltim.com Rabu (9/11/2022) hari ini menjelaskan, mereka sudah menyusun rencana aksi maupun peningkatan layanan kepegawaian di tahun 2023.
Pemerintah telah merancang Peraturan Bupati (Perbup) terkait peningkatan pelayanan administrasi kepegawaian yang dalam peningkatan pelayanan nantinya ada beberapa layanan kepegawaian yang bersifat online.
“Diantaranya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, pensiun, izin belajar, mutasi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Total keseluruhan ada sembilan pelayanan bisa lewat online,” sebut Khairuddin.
Pelayanan administrasi kepegawaian melalui sistem daring tersebut akan disosialisasikan kepada para perangkat daerah di bidang kepegawaian jika Perbup-nya sudah rampung. “Dijalankan setelah peraturan bupatinya selesai. Insya Allah di awal tahun sudah mulai disosialisasikan dan diterapkan,” jelasnya.
Dirinya melakukan terobosan tersebut agar pelayanan administrasi kepegawaian dapat berjalan dengan cepat, akurat dan transparan. “Jadi seperti usulan kenaikan pangkat, tidak lagi bertatap muka dengan mengantar berkas ke BKPSDM, bisa dilakukan secara online, begitu pun mutasi antar OPD dan lainnya,” ucap Khairuddin.
Usulan masing-masing pegawai di OPD melalui bidang kepegawaian itu akan terintegrasi dengan data base BKPSDM di Portal Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). “Di situ terintegrasi dengan BKN,” pungkasnya.
Penulis : Erwin
Editor : Aspian Nur