"Jadi kami terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang masuk dalam KIPP, sudah kali kedua sosialisasi kepada masyarakat, karena memang ini terus kami sampaikan kepada masyarakat kegiatan seperti ini," kata Adi Sabtu (6/11/2022) siang tadi.
Komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat khususnya yang masuk dalam KIPP terus dilakukan.
"Jadi segala sesuatunya diawali dengan sosialisasi komunikasi dengan masyarakat supaya tidak ada miskomunikasi,"ujarnya.
Masyarakat juga diminta agar tidak menanyakan perkembangan proses pembangunan IKN kepada orang yang tidak berkompeten karena dapat menimbulkan salah pemahaman.
"Tentunya harapan kami kepada masyarakat ketika ada hal-hal yang ingin ditanyakan berkaitan dengan progres berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota atau saat ini sudah mulai kegiatan konstruksi langsung kepada pihak terkait dan berkompeten jangan menanyakan kepada pihak yang bukan kewenangan itu dapat menimbulkan kontra produktif,"jelasnya.
Terkait dengan patok KIPP yang dipasang di kawasan penduduk, Adi meminta agar tidak khawatir. Di mana patok itu sebelumnya dipasang pada 15 Ferbuari 2022 lalu, bersamaan dengan hari pengesahan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022.
"Waktu itu kami sosialisasikan menyampaikan bahwa permohonan izin menitipkan patok, patok itu artinya mengetahui batas delineasi KIPP. Tidak akan merugikan hak masyarakat tidak ada itu dengan dipasangnya patok itu, tidak mengganggu aktivitas masyarakat." sebut Adi.
Tercatat patok KIPP ada 50 totok tersebar 25 di Kelurahan Pemaluan dan 25 di Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku.
Alai Warga RT 06 Kelurahan Pemaluan menuturkan pihak sudah dua kali mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh Kecamatan Sepaku, terkait dengan keberadaan patok KIPP."Dalam sosialisasi itu katanya hanya menitip tanda batas,"ujarnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur