Kepala Kejari Penajam, Agus Chandra ketika ditemui awak media menjelaskan bahwa Satgas Mafia Tanah telah dibentuk oleh Kejaksaan Agung melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah
Kejaksaan Negeri Penajam juga aktif dalam rangka mensupport pemberantasan mafia tanah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
“Kami di Kejaksaan Negeri melakukan identifikasi terhadap potensi yang berkaitan dengan tanah, terutama tanah di IKN apalagi sekarang banyak dilakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka persiapan pembangunan IKN Nusantara,” ungkapnya, Jumat (28/10/2022).
Lanjutnya, Kejaksaan Negeri Penajam aktif melaksanakan operasi intelijen yustisial untuk mengumpulkan data dan informasi terkait adanya potensi mafia tanah.
“Alhamdulillah selama ini potensi itu belum tampak, tetapi kita akan terus memantau terutama yang berkaitan kesuksesan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka IKN Nusantara,” tegasnya.
Upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan karena selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya konflik sosial
Penulis: Erwin
Editor: Supiansyah