Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Penggunaan baju adat untuk peserta didik mendapatkan dukungan dari anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syarifudin HR.
Menurutnya langka itu sangat baik untuk menumbuhkan nasionalisme, semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
“Kami sangat mendukung penerapan baju ada itu karena akan menimbulkan nilai positif bagi peserta didik sekaligus melestarikan kearifan lokal,” ungkapnya, Kamis (27/10/2022).
Ia pun berkeinginan agar nantinya penggunaan baju adat tidak hanya digunakan oleh siswa dari suku masing-masing, namun juga bisa mengenakan baju adat dari suku lain.
“Lebih baik jika siswa bisa menggunakan baju adat suku lain juga, ini yang dinamakan kebinekaan,” harapnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, dirinya berharap generasi muda terutama pelajar dapat terus melestarikan budaya dan kearifan lokal.
Penulis: Erwin
Editor: Supiansyah