Menurut Kajati, pemberantasan korupsi tidak menekankan pada proses penjara saja. Tapi bagaimana proses pengembalian keuangan negara. Karena pemberantasan korupsi intinya adalah proses pemulihan kekayaan negara. Sehingga, dibentuklah TP4D.
“Ironisnya, makin banyak dipenjara, korupsi malah semakin banyak. Sementara pengembalian uang ke negara sedikit sekali. Kalau kita asumsikan, 30 persen uang negara dikorupsi dari APBN, berapa banyak kerugian negara ada sekitar Rp600 triliun yang hilang,” paparnya.
Untuk pengembalian keuangan negara yang telah dilakukan KPK, Polri dan Kejaksaan, ia menerangkan, pada 2016 pengembalian uang negara sebesar Rp1,9 triliun oleh Kejaksaan RI. Sedangkan KPK sebesar Rp100 miliar dan Polri juga mendekati angka tersebut.
“Kita sebagai aparat untuk menindak kasus korupsi, melihat data itu, menilai tindakan represif kok tidak baik. Sehingga, kita ambil preventif atau pencegahan, agar bagaimana korupsi tidak terjadi,” urainya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, bahwa tindak pidana korupsi dapat dicegah apabila para gubernur dan bupati mau untuk membuka seluruh kegiatan pemerintah daerah kepada pihak kejaksaan melalui TP4D.
“Kita bangun sistem yang baik, sehingga kejaksasan dapat mengetahui perkembangan setiap proyek. Mulai dari proses pelelangan hingga pelaksanaan, sehingga tidak ada lagi pola atur-mengatur proyek,” sebutnya. (sur)