Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga Kelurahan Nenang karena menjadi korban tindak pidana pencurian.
“Kami menerima laporan pencurian. Alhamdulillah setelah ditindaklanjuti pelaku berhasil diamankan dan di proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Jumat (21/10/2022).
Pelaku yang mengaku melakukan tindak pidana pencurian karena permasalahan ekonomi ini diamankan di rumah rekannya di Kayu Api, Kelurahan Penajam.
Dian menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak jendela bagian belakang menggunakan obeng sekitar pukul 23.30 Wita.
Setelah berhasil, pelaku masuk lalu mengambil dua tabung gas, dua unit handphone dan uang tunai Rp150 ribu. Kejadian ini berlangsung saat rumah sedang di tinggal pemiliknya. Dalam melakukan tidak pidana pencurian ini, pelaku membawa sebuah senjata tajam.
“Pelaku membawa sebilah badik. Senjata tajam ini di bawah dengan alasan berjaga-jaga mana kala ketahuan ketika melakukan pencurian,” akunya.
Dian menambahkan, pelaku tersebut telah berulang kali berhadapan dengan aparat Kepolisian. Sebelumnya pria ini telah di jebloskan ke penjara karena kasus peredaran obat-obatan tanpa izin yakni doubel L, pencurian di Kelurahan Nipah-Nipah dan terakhir di Kelurahan Nenang.
“Beliau ini residivis kasus narkoba pada tahun 2009, pencurian di tahun 2018 dan 2022 ini,” tutupnya.
Penulis: Erwin
Editor: Maruly Zainuddin