Dalam aturan mewajibkan pemerintah daerah untuk menyalurkan dua persen untuk bantuan sosial, subsidi transportasi dan pembukaan lapangan kerja.
Kepala Dinsos PPU Bagenda Ali menjelaskan, instansinya diberikan anggaran kurang lebih Rp2,1 miliar dari sebesar Rp12,4 miliar DTU dan DBH.
Dana yang diberikan tersebut akan disalurkan kepada warga khususnya bagi yang tidak mampu di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. “Dibagikan ke warga per desa atau kelurahan yang masuk dalam DTKS,” ujar Ali kepada Korankaltim.com Rabu (5/10/2022) siang tadi.
Dengan besaran anggaran tersebut, maka dipastikan warga yang akan diberikan bantuan kurang lebih 2.752 orang. “Per bulannya Rp260 ribu dikalikan tiga bulan berarti 780 ribu. Nanti dibayar langsung sekalian,” sebutnya.
Data penerima bantuan sosial di masing-masing kelurahan/desa dinilai masih dalam proses. Apabila telah rampung maka langsung diproses atau disalurkan melalui Bankaltimtara. “Target penyaluran pertengahan bulan ini, kalau daftar penerimanya sudah rampung karena itu di cek biar tidak ganda,” bebernya.
Penulis : Erwin
Editor : Aspian Nur