Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk menyalurkan dua persen untuk bantuan sosial, subsidi transportasi dan pembukaan lapangan kerja.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU Kuncoro menjelaskan, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp12,4 miliar untuk bantuan sosial kepada masyarakat yang dilakukan sejumlah instansi di PPU, satu diantaranya Diskukmperindag PPU. “Kami kebagian sekitar Rp3,8 miliar untuk diserahkan ke para pelaku usaha,” kata Kuncoro kepada Korankaltim.com Kamis (29/9/2022) siang tadi.
Berdasarkan perhitungan dari besaran anggaran ini, pelaku UMKM yang bakal menerima dipastikan mencapai ribuan dan tersebar di seluruh kecamatan di PPU. “Kami sudah mendata ada 5.400 pelaku usaha yang akan menerima bantuan langsung tunai,” sebutnya.
Para pelaku UMKM nantinya bakal menerima bantuan sebesar Rp600 ribu dan saat ini calon penerima dalam proses pendataan di masing-masing kelurahan desa.
Penulis : Erwin
Editor : Aspian Nur