Pemkab Paser Ingin Sewa 40 Mobil Dinas
1 menit baca769 kali dibaca

TANA PASER – Pemkab Paser akan menyewa puluhan kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan operasional Aparatur Sipil Negara (ASN). Mobil dinas sewaan itu akan diperuntukan bagi pejabat eselon II dan III.
“Rencananya akan menyewa 40 mobil dinas untuk keperluan operasional para pejabat eselon II dan III,” ungkap Sekda Kabupaten Paser, Aji Sayid Fathur Rahman, kemarin.
Penyewaan mobil ini dilakukan karena sebagian besar mobil dinas pejabat sudah tidak lagi dapat digunakan. “Karena kendaraan yang digunakan sekarang sudah rusak dan tidak bisa digunakan lagi. Makanya, kami merencanakan untuk menyewa mobil,” ucapnya.
Diakuinya, Pemkab Paser tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membeli puluhan unit mobil dinas pada 2018. Padahal, 40 kendaraan tersebut sangat penting untuk menunjang tugas ASN, khususnya para pejabat eselon II dan III.
“Tidak tersedia anggaran untuk membeli 40 unit. Kalau ingin secepatnya menyediakan kendaraan operasional di kantor, maka pilihannya adalah dengan menyewa, dengan kondisi anggaran daerah yang terbatas saat ini,” ujarnya.
Selain itu, jika harus membeli mobil dinas baru maka akan ada biaya perawatan kendaraan bermotor. Hal ini, menurutnya, malah justru menambah beban anggaran baru bagi pemerintah. Belum lagi, lambat laun kondisi fisik kendaraan menurun dan cenderung rusak.
“Kalau kita belanja modal, maka akan berat dipemeliharaan. Dan pada akhirnya, setelah tahun kelima mobil digunakan, maka akan rusak dan sebagainya, kalau dijual harganya pun jauh jatuh dari harga beli,” paparnya.
Diasumsikan, untuk menyewa 40 kendaraan dinas dibutuhkan anggaran sebesar Rp3 miliar per tahun. Itu sudah termasuk perawatan dari pihak ketiga. Sementara jika membeli baru, pemkab harus merogoh kocek sekitar Rp8 miliar.
“Asumsi penghematan anggaran daerah, kalau kami beli sebanyak 40 unit dengan asumsi harga mobil Rp200 juta, berarti sekitar Rp8 miliar, sementara kita tidak punya sebanyak itu. Tapi kalau kita dengan menyewa setahun, kita punya dana terbatas yakni sekitar Rp2-3 miliar dapat memenuhi itu,” pungkasnya. (sur)










