“Untuk penanganan selanjutnya memang penyidik tengah fokus untuk melengkapi berkas perkara, ada tambahan saksi,” kata Dian.
Sembari proses hukum berjalan, kepolisian juga meminta para korban pencabulan mendapatkan trauma healing dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Balikpapan.
Permohonan untuk memberikan pemulihan psikologis bagi korban telah dilayangkan ke instansi terkait pekan lalu. “Surat sudah kami kirimkan ke UPT PPA Balikpapan untuk meminta trauma healing dari psikologi,” sebutnya.
Dian mengakui permintaan agar para korban mendapatkan trauma healing untuk menghilangkan rasa trauma anak-anak yang menjadi korban pencabulan.
“Itu bertujuan supaya tidak ada gangguan trauma, mereka kan masih punya masa depan panjang, takutnya kalau tidak dilakukan seperti itu mereka mengingatnya dan mengalami trauma berkelanjutan sehingga membahayakan anak-anak,” pungkas Dian.
Diberitakan sebelumnya, MS yang sudah berusia 71 tahun dan disebut kakek itu ditangkap polisi karena mencabuli sembilan bocah yang sekolah di SDN di PPU. MS sendiri merupakan penjual mainan keliling yang kerap mangkal di sekolah tempat tindak asusila dilakukannya.
MS ditangkap saat tengah berjualan di Kecamatan Waru Rabu (10/8/2022) lalu. Saat itu MS lebih dulu diamankan oleh guru dan orangtua korban.
Kasus pencabulan dilakukan MS ternyata sudah berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2022. Saat melakukan tindakan pencabulan MS mengambil kesempatan saat para korban membeli mainannya.
MS yang sudah ditahan di Polres PPU terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun akibat perbuatannya.
Penulis: Erwin
Editor: Aspian Nur