Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan kepada Korankaltim.com Jumat (12/8/2022) hari ini menjelaskan, tindak pencabulan dilakukan MS saat murid SD tersebut membeli mainan. Para korbannya kerap menerima perlakuan tak terpuji, diantaranya dipegang bagian dada hingga kemaluan dari luar.
“Kejadian itu dilakukannya berulang kali dan dilakukan kepada anak yang berbeda-beda setiap hari. Sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada sembilan murid yang diduga menjadi korban,” kata Dian.
Tak hanya memegang bagian tubuh korban, MS juga pernah menyuruh murid perempuan dan laki-laki untuk berciuman.
Kejadian yang melibatkan anak sekolah dengan usia rata-rata 7 hingga 9 tahun itu diperkirakan sudah berlangsung cukup lama. “Dari keterangan korban yang didampingi orangtua masing-masing ada yang terjadi sejak dia duduk di kelas 3 SD dan kini sudah kelas 6 SD,” jelas Dian.
Para korban ada yang mendapatkan tindak pencabulan sebanyak satu dan dua kali. Jumlah korban dari pria lanjut usia ini pun diperkirakan akan terus bertambah.
Dian memastikan kejadian ini berhasil terungkap setelah seorang korban pencabulan melaporkan tindakan yang diterimanya kepada orangtuanya. “Kejadian terungkap karena ada anak yang berani melapor ke orangtuanya, setelah orangtua mendapatkan laporan dari anaknya langsung membagikan ke grup paguyuban wali murid,” paparnya.
MS sendiri saat ini sudah diamankan oleh jajaran Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun.
Penulis : Erwin
Editor : Aspian Nur