Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Suhardi menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani rapat kerja dengan jajaran DPRD PPU untuk membahas persoalan kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) dan nilai upah tenaga kerja lokal.
Permasalahan upah tenaga kerja lokal menjadi perhatian serius karena adanya laporan atau informasi dari masyarakat yang hanya diberikan upah Rp80 ribu per hari dalam proyek pendukung IKN Nusantara.
“Kami mau panggil mereka (perusahaan) untuk meminta penjelasannya, selain Rp80 ribu apalagi yang mereka diberikan kepada karyawan,” ungkapnya, Jumat (5/8/2022).
Lanjutnya, apabila mengacu terhadap besaran UMK PPU 2022 sebesar Rp3,369,306 per bulan maka tentunya hal tersebut tidak sesuai. Harusnya upah yang pekerja lokal terima Rp135 per hari.
“Jika melihat besaran UMK harusnya per hari itu sekitar Rp135 ribu,” akunya.
Dari hasil rapat kerja dengan jajaran DPRD PPU disepakati untuk memanggil jajaran manajemen perusahaan pada pekan depan.
Perusahaan yang dimaksudkan memberikan upah tidak sesuai aturan tersebut yakni kontraktor pembangunan Intake Sepaku.
“Itu proyek Intake Sepaku. Untuk yang lain sudah menyesuaikan UMK karena sudah kami surati dan datangi,” jelasnya.
Penulis: Erwin
Editor: Supiansyah