Dari sosialisasi ini, lanjut Sekda, ada waktu selama dua bulan dan ini dianggap cukup bagi pejabat eselon untuk sosialisasi kepada ASN dan PTT beragama Islam di 12 bagian yang ada di Setdakab Paser.
“Jika nanti sudah terlaksana, maka pegawai selaku pembayar zakat tidak harus membayar sendiri-sendiri setiap bulan, karena sudah langsung tereduksi secara otomatis dari masing-masing pegawai sebelum masuk ke rekening,” ucapnya.
Untuk diketahui, Sosialisasi Perbup Nomor 1/2017 ini berkaitan dengan Optimalisasi Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) di lingkup Setkab Paser.
Yang turut dihadiri, Asisten I Bidang Kesra Asmuni Samad, Kabag dan Kasubbag serta sejumlah staf di lingkup Setkab Paser. Hadir selaku narasumber, Sekda, Kepala Kantor Kementerian Agama Mohlis Hasan dan Ketua Baznas Kabupaten Paser Sunar Arus beserta jajarannya.
Dikatakan, pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Baznas Kabupaten Paser yang selama ini telah berupaya maksimal dan berperan secara optimal sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam menangani zakat.
“Melalui Baznas, pengumpulan dan pengelolaan sampai penyaluran zakat di Kabupaten Paser bisa berjalan sesuai dengan azas transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, demokrasi, efisiensi, efektifitas dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Serta dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai implementasi dari Instruksi Bupati Paser Nomor 1/2017 tentang optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian ZIS dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat melalui Baznas Kabupaten Paser, Sekda mengimbau Baznas Kabupaten Paser, agar dalam praktek keseharian, selalu mengedepankan efektifitas dan efisiensi pelayanan.
“Selanjutnya adalah, tingkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, penanggulangan kemiskinan serta untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia,” ucapnya. (sur)