Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Tur Wahyu Sutrisno menjelaskan, pencairan insentif dari Januari hingga Juni 2022 untuk pegawai akan dilakukan apabila seluruh dokumen yang dibutuhkan telah rampung.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang tambahan penghasilan pegawai di Pemprov Kaltim.
“Insentif masih proses, rekomendasi dari Kemendagri memang sudah keluar, tapi sekarang kembali menunggu hasil evaluasi Perbup-nya di provinsi, itu yang masih berproses,” kata Sutrisno kepada Korankaltim.com Jumat (8/7/2022).
Keterlambatan pembayaran insentif bagi PNS terjadi karena surat rekomendasi dari Kemendagri terkait tambahan penghasilan baru diterbitkan Kemendagri per 1 Juli.
Apabila seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk menyalurkan insentif telah rampung atau lengkap maka pemerintah akan segera menyalurkan hak para pegawai.
Penyaluran insentif nantinya dipastikan akan menyesuaikan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
“Yang jelas disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pada prinsipnya kalau ada uangnya ada kita bayar, jika tidak ya dicicil,” ucap Sutrisno
Penulis : Erwin
Editor : Aspian Nur