Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Sekda PPU Tohar kepada Korankaltim.com menjelaskan, tahun ini Pemkab PPU mulai menerapkan pemberian tunjangan berbasis kinerja.
Dalam penerapannya, pemerintah harus melengkapi sejumlah dokumen yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan.
“Sekarang progresnya dalam tahapan konsolidasi untuk entri data. Ada sebanyak 24 item yang harus di input melalui aplikasi Simona Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Tohar Minggu (29/5/2022) hari ini.
Tak hanya di Kemendagri, pemkab juga harus mendapat persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berkaitan dengan proporsi belanja Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD).
“Ketika proporsi APBD sudah tidak sehat harus diatur sedemikian rupa angka-angka yang bisa dieksekusi di tahun anggaran berjalan. Jadi proporsi APBD harus kami siapkan dalam perhitungan penetapan Tukin,” paparnya.
Formulasi penghitungan Tukin akan mengacu dari prestasi dan beban kerja. Hal itu berbeda dengan pemberian TPP yang hanya dinilai berdasarkan golongan.
Prestasi kerja bisa diukur berdasarkan kehadiran, sementara beban kerja diukur berdasarkan uraian jabatan.
Penulis : Erwin
Editor : Aspian Nur